

Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 3745 kali
PERATURAN AKADEMIK
SMP NEGERI 1 WAWONII TIMUR KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
Pasal 7
Penilaian Sikap
Pasal 8
Penilaian Keterampilan
Pasal 9
Ujian Sekolah
Pasal 10
Ujian Nasional
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 11
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2. Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
Pasal 12
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP Negeri 1 Wawonii Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 13
Laboratorium IPA
Pasal 14
Laboratorium Komputer
1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer.
2. Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum, peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 15
Perpustakaan
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 16
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
Pasal 17
Konsultasi dengan Wali Kelas
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Munse Indah, 8 Juli 2024
Kepala Sekolah,
TTD
|
ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr. |
Bismillaahirrahmaanirrahiimi.
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian m ...
|
Pengumuman Kelulusan Tanggal 2 Juni 2026 |
Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang Kelas IX dilaksanakan Tanggal 18-22 Mei 2026 |
Ujian Susulan TKA dilaksanakan tanggal 11 Mei 2026 |
|
Selasa 2 Juni2026 |
Pengumuman Kelulusan Kelas IX |
|
Senin 18 Mei2026 |
Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang Kelas IX |
|
Senin 11 Mei2026 |
Ujian Susulan TKA |
|
Senin 2 Juni2025 |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025 |
| 200 | ||
| 195 | ||
| 93873 |
Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?
Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 3745 kali
PERATURAN AKADEMIK
SMP NEGERI 1 WAWONII TIMUR KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
Pasal 7
Penilaian Sikap
Pasal 8
Penilaian Keterampilan
Pasal 9
Ujian Sekolah
Pasal 10
Ujian Nasional
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 11
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2. Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
Pasal 12
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP Negeri 1 Wawonii Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 13
Laboratorium IPA
Pasal 14
Laboratorium Komputer
1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer.
2. Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum, peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 15
Perpustakaan
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 16
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
Pasal 17
Konsultasi dengan Wali Kelas
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Munse Indah, 8 Juli 2024
Kepala Sekolah,
TTD
|
ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr. |
Bismillaahirrahmaanirrahiimi.
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian melalui media ini dapat menjadi salah satu langkah ...
|
Pengumuman Kelulusan Tanggal 2 Juni 2026 |
Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang Kelas IX dilaksanakan Tanggal 18-22 Mei 2026 |
Ujian Susulan TKA dilaksanakan tanggal 11 Mei 2026 |
|
Selasa 2 Juni 2026 |
Pengumuman Kelulusan Kelas IX |
|
Senin 18 Mei 2026 |
Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang Kelas IX |
|
Senin 11 Mei 2026 |
Ujian Susulan TKA |
|
Senin 2 Juni 2025 |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025 |