Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 1392 kali
KODE ETIK PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. DASAR
B. PENGERTIAN KODE ETIK
Menurut kamus Bahasa Indonesia
Jadi Kode Etik Warga Sekolah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh semua warga sekolah sebagai pedoman sikap perilaku dalam mengikuti pendidikan sebagai peserta didik, tugas profesi sebagai pendidik, dan sebagai pelayan pendidikan bagi tenaga kependidikan.
Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku warga sekolah yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan kewajiban dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah, baik sebagai warga sekolah, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.
C. TUJUAN
Kode Etik Warga Sekolah digunakan sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan :
D. PROSEDUR MENETAPKAN KODE ETIK
E. PELAKSANAAN KODE ETIK SEKOLAH
F. PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran Kode Etik adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik sesuai ketentuan. Untuk yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjaga Kode Etik Sekolah bila diperlukan Kepala Sekolah dapat membentuk Dewan Kehormatan Guru / Tenaga Kependidikan.
G. ISI KODE ETIK PESERTA DIDIK
Kode Etik yang mengatur peserta didik memuat norma untuk :
KODE ETIK PESERTA DIDIK
KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kode Etik yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memuat pedoman sikap dan perilaku, juga memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan secara perorangan maupun kolektif untuk :
KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ditetapkan di : Munse Indah
Pada tanggal : Juni 2024
Kepala Sekolah,
TTD
ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr. |
Bismillaahirrahmaanirrahiimi.
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian m ...
|
![]() |
PENGUMUMAN KELULUSAN KLIK DISINI |
![]() |
ANBK tingkat SMP dilaksanakan tanggal 9 s.d. 12 September 2024 |
![]() |
Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli 2024, Selamat Berlibur dan Siapkan Diri Menyongsong Tahun Ajaran baru 2024/2025 |
![]() |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 Tanggal 10 Juni 2024 |
Senin 2 Juni2025 |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025 |
Senin 9 September2024 |
Pelaksanaan ANBK 2024 Tingkat SMP Tanggal 9 s.d. 12 September 2024 |
Senin 8 Juli2024 |
Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil T.P. 2024/2025 |
Senin 10 Juni2024 |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 |
75 | ||
251 | ||
47452 |
Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?
Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 1392 kali
KODE ETIK PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. DASAR
B. PENGERTIAN KODE ETIK
Menurut kamus Bahasa Indonesia
Jadi Kode Etik Warga Sekolah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh semua warga sekolah sebagai pedoman sikap perilaku dalam mengikuti pendidikan sebagai peserta didik, tugas profesi sebagai pendidik, dan sebagai pelayan pendidikan bagi tenaga kependidikan.
Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku warga sekolah yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan kewajiban dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah, baik sebagai warga sekolah, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.
C. TUJUAN
Kode Etik Warga Sekolah digunakan sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan :
D. PROSEDUR MENETAPKAN KODE ETIK
E. PELAKSANAAN KODE ETIK SEKOLAH
F. PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran Kode Etik adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik sesuai ketentuan. Untuk yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjaga Kode Etik Sekolah bila diperlukan Kepala Sekolah dapat membentuk Dewan Kehormatan Guru / Tenaga Kependidikan.
G. ISI KODE ETIK PESERTA DIDIK
Kode Etik yang mengatur peserta didik memuat norma untuk :
KODE ETIK PESERTA DIDIK
KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kode Etik yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memuat pedoman sikap dan perilaku, juga memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan secara perorangan maupun kolektif untuk :
KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ditetapkan di : Munse Indah
Pada tanggal : Juni 2024
Kepala Sekolah,
TTD
ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr. |
Bismillaahirrahmaanirrahiimi.
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian melalui media ini dapat menjadi salah satu langkah ...
|
![]() |
PENGUMUMAN KELULUSAN KLIK DISINI |
![]() |
ANBK tingkat SMP dilaksanakan tanggal 9 s.d. 12 September 2024 |
![]() |
Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli 2024, Selamat Berlibur dan Siapkan Diri Menyongsong Tahun Ajaran baru 2024/2025 |
![]() |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 Tanggal 10 Juni 2024 |
Senin 2 Juni 2025 |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025 |
Senin 9 September 2024 |
Pelaksanaan ANBK 2024 Tingkat SMP Tanggal 9 s.d. 12 September 2024 |
Senin 8 Juli 2024 |
Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil T.P. 2024/2025 |
Senin 10 Juni 2024 |
Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 |